Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru Oleh Kemendikdasmen Dan BKN - KILAT KABAR NEWS

Senin, 09 Desember 2024

Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru Oleh Kemendikdasmen Dan BKN


     
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan sambutan dalam kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta.Foto : ANTARA.

Jakarta Kilatkabarnews.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjalin sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyempurnakan sistem pengelolaan kinerja sehingga lebih memudahkan sekaligus mengoptimalkan beban kerja guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan penyempurnaan yang akan berlaku mulai 2025 tersebut dilakukan melalui platform e-kinerja yang menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.

“Pembaruan Sistem Pelaporan ini merupakan jawaban dan respon kami atas arahan Bapak Presiden RI yang menegaskan agar birokrasi di pemerintahan itu lebih sederhana tetapi memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik,” kata Mu'ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin.

Ia juga mengatakan, penyempurnaan sistem pelaporan kinerja tersebut menjadi jawaban atas banyaknya masukan dari para guru, pengajar, kepala sekolah mengenai sistem e-kinerja sebelumnya yang dinilai justru menambah beban dan waktu kerja mereka.

Lebih lanjut, Mu'ti menerangkan, salah satu yang berubah dalam sistem kinerja baru tersebut ialah perubahan komponen pemenuhan tatap muka para guru yang sebelumnya harus dipenuhi dari jam mengajar saja, dengan total tatap muka sekurang-kurangnya 24 jam dalam 1 minggu.

Dalam sistem pelaporan yang baru, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka guru dapat diperoleh melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mengikuti organisasi profesi.

“Dengan pola yang baru ini, guru tentu harus menunaikan tugas utamanya, yaitu mengajar, tetapi tidak harus 24 jam mengajarnya, sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah itu. Kemudian pemenuhan jam tatap muka lainnya bisa berasal dari aktivitas lain yang ditetapkan dalam undang-undang guru dosen,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menerangkan pelaporan kinerja dalam sistem yang baru ini nantinya tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru, melainkan dibuat, diverifikasi dan diunggah oleh kepala sekolah.

Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.    ( red)


      
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done